Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Rapat ke-6 koordinasi penetapan kompensasi dampak operasi perusahaan Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java (TEJ) kepada masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Jegulo, Rabu (4/12/2019) siang ini kembali dilakukan.
Pertemuan yang digelar secara musyawarah melingkar di Balai Desa setempat itu, dihadiri oleh segenap instansi. Mulai dari pihak desa, Forkopimka Soko, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PUPR.
Turut hadir Pula, Operator Manager PHE TEJ Riko Meidiya Putra, bersama, tim Humas perusahaan Daniel Soerbakti, juga Supervisor lapangan PHE TEJ Antonius Sugiarto, guna merumuskan sinkronisasi nilai kompensasi.
Pembahasan kompensasi ini, sebelumnya pernah dirumuskan dalam rapat koordinasi sebelumnya. Tahapan demi tahapan, mulai pengukuran tanah, cek lokasi, hingga dokumentasi telah disimpulkan. Akan tetapi besaran angka pada nilai yang ditetapkan pemdes belum dapat diterima secara utuh oleh PHE TEJ. Sebab, dari pihak perusahaan memiliki kriteria standart penilaian yang terukur dalm Satuan Standart Harga (SSH).
Dalam agenda tersebut, PHE TEJ melalui Riko Meidiya menekankan kembali, perusahan akan bertanggungjawab atas semua kerusakan akibat aktivitas eksplorasi dan segera memperbaiki segala kerusakan yang ada. Baik dari aspek pertanian, bangunan yang rusak, maupun dampak lain akibat operasi perusahan. Akan tetapi, pihaknya tak bisa berjanji untuk memberikan dana segar. Sebab, segala regulasi memiliki standart aturan yabg berkaitan dengan undang-undang.
Namun, tetap saja pihak Pemdes bersikukuh untuk segera menetapkan keputusan ganti rugi. Melalui Kepala Desa (Kades) Jegulo, Pemdes meminta komitmen dan tanggungjawab nyata dari perusahaan.
"Sejak awal tak ada perubahan dengan komitmen PHE. Komitmen PHE sesuai yang tertuang dalam dokumen UKL-UPL, bahwa PHE akan bertanggungjawab secara penuh terhadap dampak yang disebabkan langsung oleh operasi yang kami jalani di desa sini," buka Operator Manager PHE-TEJ, Riko Meidiya saat dijumpai blokTuban.com usai pertemuan di Balai Desa Jegulo.
Masih kata Riko, semenjak awal operasi pada bulan April 2019 lalu, semenjak tanah sudah dibeli, dan sampai hari ini Alhamdulillah komplain dari warga hampir tidak ada.
"Hanya saja ada beberapa pekerjaan yang harus kita selesaikan, namun dijadwalkan setelah pengeboran selesai," imbuhnya.
Ketetlibatan 5 Instansi dari Dinas terkait, sudah disodorkan laporan data lapangan yang diterbitkan dari Pemdes Jegulo. Namun dari para instansi belum berani menyetujui seketika itu juga. Ada sejumlah pertimbangan, juga pencocokan dokumen dengan pihak PHE, supaya menemukan hasil gamblang antara kedua belah pihak.
"Besok kita dari pihak Kecamatan Soko sebagai penghubung, akan ke dinas PUPR untuk identifikasi data ulang," tutur Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Soko, Amiek Fadholi memutuskan rapat koordinasi yang mulai mengerucut.
Di samping itu, Sekcam juga berpesan agar inisiatif dana Corporate Social Responsibility (CSR) harus dimasukkan dalam APBDes Jegulo. Sebab, hal itu sesuai yang tertuang pada aturan Permendagri no. 20 tahun 2018. [feb/lis]