Awas! Merusak Fasilitas Umum, Pidana 3 Bulan, Denda Rp50 Juta

Reporter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Beberapa tahun terahkir ini, Kabupaten Tuban sedang giat-giatnya menambah berbagai fasilitas umum demi kenyamanan warganya. Namun, hal tersebut tak disambut baik sebagian warga, alhasil mulai banyak fasilitas umum yang dirusak oleh tangan-tangan jail.

Salah satunya fasilitas umum berbentuk seperti buah siwalan yang terletak di sepanjang pinggir Alun-alun Tuban. Meski belum lama di pasang, namum beberapa hari ini ada sebagain yang dicoret-coret oleh tangan-tangan jail.

Menangapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasa Pemungkiman (PRKP) Tuban, Sumarno mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya fasilitas umum yang dicoret-coret oleh tangan-tangan jahil, dan pihaknya telah memperintahkan petugas kebersihan untuk menyelidikinya.

"Petugas juga sedang menyelidiki ulah siapa itu, akan disanggong siapa tau ketemu pelakunya," ungkap Sumarno.

Ia menambahkan, apabila masih ada yang melakukan dan pelakunya tertangkap pihaknya akan memberikan peringatan sebanyak 3 kali.

"Apabila masih melanggar terpaksa kami melakukan tindakan sesuai perda yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, sesuai perda nomer 16 Tahun 2014, tertulis apabila merusak  fasilitas umum dapat pidana kurungan lebih selama 3 bulan dan dikenai denda Rp 50 juta.

"Kami berharap masyarakat tidak ada yang melakukannya lagi," tandasnya. [nid/rom]