Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Senin (28/10/2019) pagi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tuban menerjunkan timnya ke lokasi pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh pabrik pengolahan ikan di Desa Boncong, Kecamatan Bancar.
Tim di sana mengambil sampel limbah untuk diuji di laboratorium. Uji laboratotium ini bertujuan membuktikan kandungan limbah yang membuat gatal warga sekitar.
Mekanisme pembuangan limbah di laut sendiri harus ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL). Izin tidak cukup dari Bupati Tuban, melainkan harus langsung ke menteri.
"Untuk kepemilikan izin pabrik tersebut, kami akan cek dulu," ujarnya.
Ditegaskan Bambang, bahwa akses limbah tersebut bisa saja ditutup oleh Satpol PP atas rekomendasi dari instansinya. Tim pengawas DLH memiliki kewenangan untuk menutup akses limbah supaya tidak mencemari laut dan lingkungan.
DLH menyilakan pabrik membuang limbah, asalkan tidak dibuang di laut. Untuk kompensasi pihak tidak tahu, karena dalam undang-undang tidak disebutkan.
"Kalau terbukti mencemari, pabrik akan disanksi sesuai regulasi," terangnya.
Dua hari sebelumnya warga Boncong, Kayat mengaku air laut berubah menjadi gatal dan berbau busuk. Dugaan kuat setelah tercemar limbah yang dibuang pabrik pengolahan ikan.
Aksi protes warga ke pabrik juga belum ada tanggapan. Kepala Desa Boncong, Dasri meminta pabrik yang bersangkutan segera merespon keluhan warga.
Pabrik yang bersangkutan yaitu PT Nasional Indo Mina juga belum memberi keterangan kepada Reporter blokTuban.com. [ali/lis]