Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Maraknya peristiwa kebakaran lahan kosong maupun lahan hutan yang ada dibeberapa titik wilayah Kabupaten Tuban, wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel mulai meningkatkan patroli hutan.
Giat yang dilakukan bersama Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH), berikut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban Pos Rengel ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran pada lahan-lahan hutan wilayah Kecamatan Rengel.
Upaya tersebut diwujudkan dalam pemasangan spanduk atau banner berisikan kalimat 'Dilarang Membakar Hutan', berikut sosialisasi kepada masyarakat tentang Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 dan dampak bahaya dari kebakaran hutan dan lahan bagi penerbangan, kesehatan dan pemukiman penduduk.
"Sasarannya adalah masyarakat sekitar hutan Dusum Jaten Cilik, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, serta wilayah hutan dan lahan setempat," kata Bhabinkamtibmas Desa Rengel, Aiptu Ngaspan pasca dikonfirmasi blokTuban.com, Jumat (13/9/2019).
Diterangkannya lagi, kegiatan ini merupakan perintah dari Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H.,S.IK.,M.Si. Maka dari iri, saat ini Kapolsek Rengel, AKP Yani Susuilo S.H memerintahkan anggota Polsek Rengel bersama KRPH Rengel, dan anggota BPBD Tuban pos Rengel agar menindaklanjuti perihal tersebut.
Selain melaksanakan giat peningkatan patroli bersama Perhutani dikawasan hutan wilayah hukum Polsek Rengel, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KRPH Rengel dan BPBD pos Rengel terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan apabila terjadi dikemudian hari.
"Hingga saat ini belum diketemukan hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Rengel dan perhutani Rengel yang terbakar," jelasnya. [feb/lis]