Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-74, sebanyak 214 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tuban, mendapat Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.
Dari jumlah tersebut, empat WBP diantaranya mendapatkan Remisi Umum II atau remisi bebas. SK Remisi Umum diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Tuban, H. Noor Nahar Hussein selaku pembina upacara HUT RI ke-74 di lapas setempat, Sabtu (17/8/2019).
Usai menyerahkan SK Remisi Umum, Wakil Bupati Tuban berharap, para WBP ini bisa mendisiplinkan dirinya serta merubah perilakunya agar lebih baik. Sehingga saat kembali ke keluarga dan masyarakat bisa berperilaku lebih baik lagi.
"Saya berpesan untuk WBP yang mendapatkan remisi bebas ini agar berperilaku lebih baik dari sebelum masuk ke lapas, serta lebih taat hukum. Karena di dalam lapas ini mereka telah mendapatkan pembinaan-pembinaan, baik pembinaan karakter dan budi pekerti," pesan Wabup.
Sementara itu, PLH Kepala Lapas Kelas II B Tuban, Suntoro menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden RI No.174 Tahun 1999 tentang remisi, remisi umum di hari kemerdekaan ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif, substantif diantaranya telah menjalani pidana enam bulan.
"Total yang mendapatkan, 214 orang dan yang mendapatkan remisi langsung bebas ada 4 orang," pungkasnya.
Sementara itu, 4 WBP yang mendapatkan Remisi Umum II adalah:
Bambang Sunedy Bin Suharjo WBP kasus Lakalantas asal Desa Tembokluwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Ahmad Khasinudin Yasin Bin Sucipto WBP kasus Lakalantas asal Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Murtado Bin Umar Yusuf WBP kasus Pencurian asal Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Dan Saputra Heni Bin Tirto WBP kasus Penggelapan asal Desa Bulu, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. [hud/rom]