Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Polres dan Kodim/0811 Tuban melakukan razia disejumlah warung yang disinyalir menjual Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Tuban dan Kerek, Senin (12/8/2019).
Hasilnya, petugas berhasil menemukan puluhan botol minuman jenis arak, puluhan botol anggur Kolesom, puluhan botol anggur merah, dan beberapa botol minuman Malaga.
Informasi yang dihimpun blokTuban.com, dalam razia gabungan itu, pertama petugas merazia sebuah warung milik Rupiah, warga Desa Sugiharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban di warung tersebut petugas menemukan 6 botol Newport, 13 botol anggur Kolesom, 1 botol anggur putih dan 4 botol arak.
Setelah itu, petugas lanjut menyasar warung milik Jumingah di Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban dan mengamankan 2 botol arak berisi 600 ml,1 botol arak berisi 1,5 liter.
"Sasaran dalam razia ini adalah warung-warung di Kecamatan Tuban dan Kerek yang menjual Miras," terang Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
Tidak puas di dua warung tersebut, petugas kembali melakukan penyisiran di sejumlah warung di Kecamatan Kerek, di warung milik Darmini yang berada di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek dan ditemukan 4 botol Malaga, 2 botol anggur Kolesom, 1 botol anggur merah dan 2,5 liter arak.
Selanjutnya, di warung milik Sukenco di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, di warung yang satu ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 105 botol anggur kolesom, 5 botol anggur merah, 0,5 botol Malaga, 41 botol arak berisi 1,5 liter dan 4,5 jeriken arak berisi 30 liter.
"Untuk selanjutnya, barang Bukti dibawa ke kantor beserta KTP pemiliknya untuk diserahkan ke bidang PPUD," tandasnya.
Diungkapkan Heri, razia ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah. Untuk selanjutnya razia serupa juga akan dilakukan untuk menciptakan situasi Tuban yang aman dan kondusif.[hud/col]