Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Sehari menjelang masa tenang atau empat hari menjelang pesta demokrasi 17 April 2019, Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi blak-blakan membincang politik uang.
Kalau diumpamakan, money politik itu seperti kentut. Ada baunya tapi sulit dibuktikan wujudnya.
Begitu istilah Gus Hadi kepada reporter blokTuban.com selepas apel akbar di Alun-alun, Sabtu (13/4/2019).
Istilah kentut dirasa pas, karena praktik bagi-bagi uang supaya pemilih mencoblos salah satu Caleg atau Capres bukan menjadi rahasia umum lagi.
"Money politik itu ada isunya tapi tidak bisa dibuktikan," katanya.
Selama ini tidak ada satupun laporan masuk ke meja Bawaslu soal politik uang. Sudah barang tentu jika laporan nihil, temuan pun juga sama. Diakuinya politik uang tidak bisa dihindari dan masyarakat tahu semuanya.
Nihilnya temuan politik uang di Pemilu 2019 ini, Gus Hadi tidak sependapat jika disebut Bawaslu kurang pengawasan. Perlu dipahami, etika pendidikan politik di tingkat masyarakat juga perlu ditingkatkan.
"Pengawasan money politik di tangan masyarakat karena mereka yang bisa melaporkan ke kami," terangnya.
Untuk bisa membuktikannya, harus ada unsur inti yaitu siapa pelakunya, ada saksi, dan barang bukti. Kalau salah satu unsurnya tidak terpenuhi, maka otomatis tidak bisa ditindak.
Lebih rinci lagi unnsur materiil harus terpenuhi, mulai identitas terlapor, kapan kejadiannya, dan waktu. Sedangkan unsur formil mencakup pelapor, bukti, ada terlapor, dan saksi.
"Mutlak ada pelapor dan terlapor. Politik uang diatur dalam UU 7 tahun 2017 ancaman pidana 3 tahun maksimal. Denda Rp36 juta," bebernya.
Khusus money politik yang menyelesaikan Gakumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu. Alurnya ketika dipenuhi syarat dan 1x24 jam setelah kajian terbukti, harus dilimpahkan ke Satlak Gakumdu. Terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Ketiga unsur ini yang berwenang," pungkasnya. [ali/rom]