Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Kepala Kesbangpol Tuban, Didik Purwanto menganalisa jika pemilik ide maupun pembuat kalender Prabowo-Sandi berlogo daerah Tuban bisa saja bukan simpatisan Paslon 02. Besar kemungkinan ada pihak lain, yang ingin memperkeruh suasana menjelang pesta demokrasi 17 April 2019.
"Oleh karena itu, kita serahkan dan percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu," ujar Didik ketika dikonfirmasi blokTuban.com di kantornya, Senin (8/4/2019).
[Baca juga: Pembuat Kalender Prabowo-Sandi Berlogo Daerah Tuban Harus Diusut ]
Didik mengira dan khusnudzon, Bawaslu sebagai pengawas pemilu akan menindaklanjuti beredarnya kalender tersebut. Penggunaan lambang daerah sudah jelas. Siapapun yang lahir, besar, dan berkaitan dengan Tuban boleh menggunakannya, tapi ada aturan mainnya.
Lambang daerah itu pertama kali muncul tahun 1969. Berdasarkan Perda No. 2/Prt/DPRD-GR/69 tanggal 16 Agustus 1969 pasal 1, dicantumkan bahwa lambang daerah Tuban terbagi atas delapan bagian. Pertama, perisai yang berdiri tegak bersudut lima. Dua, kuda hitam yang berdiri di tengah-tengah gapura putih. Tiga, gapura putih. Empat, bintang kuning emas bersudut lima di atas gapura putih.
Lima, batu hitam berbentuk umpak yang menjadi tumpuan kuda hitam dan pancaran air berwarna biru muda. Enam, pegunungan berwarna hijau daun jati dan bijinya untaian kacang tanah. Tujuh, perahu emas dan laut biru. Delapan, kata "Tuban" ditulis diatas pita antar pangkal daun jati dan untaian kacang tanah.
Sesuai Perda No. 1/Prt/DPRD-GR/70 pasal 1 disebutkan lambang daerah dipergunakan untuk ditempatkan di dalam dan di luar gedung pemerintahan dan dilakukan di tempat yang pantas dan menarik perhatian umum. Lambang daerah dipakai untuk surat-surat resmi, dipakai sebagai tanda pengenal pegawai. Terakhir dipakai dicap jabatan dinas, bagian pada pemerintahan daerah yang tidak diperkanankan menggunakan lambang negara.
Sedangkan dalam Pasal 3 disebutkan, lambang daerah Kabupaten Tuban dilarang dipergunakan sebagai cap dagang, lambang perusahaan swasta, dan atau untuk keperluan lain yang bersifat mengurangi nilai dan martabat lambang daerah tersebut. Bagi yang melanggar ketentuan Pasal 1, diancam hukuman 6 bulan atau denda sebesar Rp10 ribu.
"Kenapa sampai ramai, karena masyarakat kaget setelah melihat kalender itu," terang mantan Camat Tambakboyo.
Kebiasaan di Bumi Wali, lambang daerah juga kerap digunakan di event besar daerah baik olahraga maupun seni budaya. Kalau permasalahan ini ditarik-tarik pada pilihan dalam pemilu khususnya Pilpres, tentu akan menjadi polemik karena tidak mungkin semua masyarakat Tuban memilih 02 saja.
"Orang Tuban ada milih 02, ada yang 01 dan itu sah-sah saja," tegasnya.
Saat ini kita semua harus percayakan ke Bawaslu. Kita tunggu siapa sih yang membuat kalender tersebut. Semua pihak jangan langsung menuduh simpatisan 02. Bawaslu harus mencari betul saksi dan bukti riil supaya pelaksanaan pemilu berjalan sesuai harapan.
"Bisa jadi itu kerjaannya orang yang buat onar. Dia ingin mengusik pemilih 01 dan 02," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Ulil Abror Al Mahmudi, menegaska kasus ini masih dalam proses penanganan. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan, akan segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, memastikan apakah itu benar logo Pemkab Tuban atau tidaknya.
"Tak hanya itu ,dari tim pemenangan juga akan di panggil dan di klarifikasi," pungkasnya. [ali/ito]