Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Meski demikian, gaji Kades dan Perangkat Desa di Tuban belum bisa dinaikkan lantaran terbentur rancangan Anggaran Alokasi Dana Daerah (ADD) yang memang sudah dirancang sebelumnya.
Kasi Tata Kelola dan Adminitrasi Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana, Reza Mandala Putra mengatakan, mengenai kenaikan gaji Kades dan Perangkat Desa belum bisa naik dan akan dinaikan pada awal tahun 2020 mendatang.
"Sesuai dengan PP minimal tahun 2020 gaji Kades sudah harus naik semua," ungkap Reza.
Lebih lanjut, nantinya kenaikan gaji Kades dan Perangkatnya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, minimal besar pengahasil tetap Kades Rp 2.426.640,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A, sedangkan untuk Seketaris Desa minimal Rp 2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A dan untuk Perangkat Desa minimal Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II A.
"Minimal sesuai yang tertera di PP, kalau yang tidak punya tanah bengkok kemungkinan akan ditambah," ungkapnya. [nid/col]