Reporter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas dan KB) Kabupaten Tuban terdapat 39 desa yang kepala desa (Kades) dan Perangkat Desanya mendapatkan tambahan penghasilan dikarenakan tidak memiliki tanah bengkok.
Kasi tata kelola dan Adminitrasi pemerintah desa, Reza Mandala Putra, mengatakan, ada beberapa Kades dan Perangkat Desa mengajukan tambahan penghasilan, dikarenakan tidak memiliki tanah bengkok. Akhirnya pada tahun 2018 ada perubahan Perbub dari nomor 63 tahun 2015 diubah menjadi nomor 93 tahun 2019. Perbub tersebut mengatur mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
"Totalnya ada 39 desa, yang Kades atau perangkatnya mendapatkan tambahan penghasilan," ungkap Reza.
Lebih lanjut, tidak semua Kades atau Perangkat Desa di suatu desa mendapat tambahan penghasilan, hanya mereka yang tak memperoleh bengkok. "Dan besar penghasilan yang diterima di antaranya, Kades mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp500 ribu, Sekretaris Desa mendapatkan tambahan Rp400 ribu dan perangkat desa lain mendapatkan tambahan Rp300 ribu.
"Yang tidak dapat bengkok saja yang ditambahi," tandasnya. [nid/lis]