Repoter: Nidya Marfis H.
blokTuban.com - Beberapa tahun terahkir, perkembangan binsin restoran dan cafe di Tuban berkembang sangat pesat, akan tetapi menurut data manual dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja tahun 2018 hanya ada 56 restoran dan cafe yang mengajukan izin.
Kasi Perizinan, Bidang Perizinan, Dinas Permodalan PTSP, Darmono Eko. Mengatakan untuk mengajukan izin pendirian usaha ada dua cara yaitu melalu online dan manul dalam arti datang ke kantor. Menurut data manual di tahun 2018 ada 56 restoran dan cafe yang mengajukan izin di Dinas Permodalan PTSP Tuban.
"Untuk online masih dikroscek lebih detailnya,"ungkap Darmono.
Untuk pendaftaran secara online bisa mebuka link WWW.OSS.go.id. Apabila restoran dan caffe tidak ada izinnya akan dikenai sanksi berupa bembubaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
" Kita hanya bagian perizinan, yang menegakan peraturan dan undang - undang Satpol PP,"ungkapnya.
Lebih lanjut, apabila ada investor yang ingin mendirikan usaha restoran dan caffe harus mengajukan izinnya dahulu dengan persyaratannya sebagai berikut,
1. Mengajukan izin secara manual Foto copy KTP
2. Surat izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
3. Foto copy IMB,
4. Foto copy status tanah,
5. Foto copy NPWP,
6. Surat keterangan layak dari Dinkes,
7. Pas foto ukuran 3 X 4
8.Rekaman BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.