Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengungkap peredaran obat ilegal. Obat-obatan tersebut diedarkan secara online dan nilainya cukup tinggi, mencapai Rp17,4 miliar.
Dijelaskan BPOM RI melalui akun resmi Instagramnya, Senin (5/11/2018) kemarin, pengungkapan tersebut diawali dengan penggerebekan dua gudang ilegal dan satu rumah tempat penyimpanan obat ilegal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (31/10/2018) lalu. Dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal.
"Obat ilegal yang kita ungkap antara lain, obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks," terang Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Petugas juga menyita 97 buku tabungan, smartphone, dan laptop yang digunakan untuk menjalankan bisnis obat ilegal online. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta - 1,5 miliar rupiah.
"Saat ini satu orang tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Dalam konferensi pers tersebut Kepala BPOM RI juga menyampaikan penggunaan obat seharusnya dilakukan secara benar dengan resep dokter dan harus memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaatnya.
Menanggapi kejahatan penjualan obat illegal yang dilakukan secara online, Kepala BPOM menjelaskan bahwa saat ini BPOM tengah menyusun peraturan pengawasan peredaran obat dan makanan online. [rof/lis]
Berikut Daftar Obat Ilegal yang Diungkap BPOM RI:
1. Viagra,
2. Cialis,
3. Levitra,
4. Max Man