Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.
"Materi iklan kampanye dapat berupa, tulisan, suara, gambar atau gabungan ketiganya yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui
perangkat penerima pesan," bunyi PKPU Pasal 37 tersebut.
Peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita. Pembuatan materi Iklan kampanye wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye diatur sepenuhnya oleh media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
Saat dikonfirmasi blokTuban.com, ketua KPU Tuban, Kasmuri menuturkan, iklan kampanye bisa dimulai bulan Maret hingga April 2019. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
"Kampanye melalui iklan media masa cetak dan elektronik dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019," ucap Kasmuri. [rof/ito]