Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Dalam Pemilu Tahun 2019 KPU mengeluarkan kebijakan baru dengan dibolehkannya menggunakan media sosial (Medsos) sebagai media kampanye. Pada pemilu sebelumnya, medsos tidak termasuk sebagai media resmi kampanye.
Aturan itu tertulis dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu 2019. Peserta pemilu boleh berkampanye melalui Medsos sejak 23 September lalu, hingga menjelang pemilihan. Namun, syaratnya akun Medsos tersebut terdaftar resmi di KPU.
Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi A.S mengatakan, saat dikonfirmasi membenarkan aturan tersebut. pihaknya menyatakan, 9 Parpol yang mendaftarkan akun medsosnya ke KPU.
"Ada 9 Parpol yang mendaftarkan akun medsos ke KPU," kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban ini beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, pihak Bawaslu Tuban, Ulil Abror Almahmud menyatakan, yang jadi objek pengawasan adalah akun resmi Medsos yang sudah terdaftar. Sedang kan akun pribadi bukan kewenangan Bawaslu untuk pengawasan.
"Yang sudah masuk dari 9 Parpol akun Facebook ada 66, Twitter 9 akun, Instagram 29 akun, Youtube 2 akun, dan Website 1 akun. Total media sosial ada 107 akun," bebernya panjang lebar. [rof/col]