Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 memberi kewenangan Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial (Medsos). Guna mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini akan memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan. Sehingga jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait hal tersebut, Bawaslu akan melakukan upaya pencegahan dan pengawasan khusus. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan strategi yang matang agar penanganan benar-benar tepat.
"Sebagai strategi upaya pencegahan dan pengawasan kita lagi memperbaiki sistem berbasis teknologi informasi," kata Komisioner Bawaslu Tuban, Ulil Abror Almahmud kepada blokTuban.com beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban itu menambahkan, pihaknya berharap masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi kampanye lewat medsos. Pihaknya juga tidak menampik, jika Bawaslu juga menggandeng pihak-pihak terkait sebab, penanganan pelanggaran kampanye lewat medsos ini bermacam jenisnya.
"Kita menggandeng partisipasi masyarakat dalam bentuk pengawasan partisipatif serta menggandeng pihak-pihak terkait. Sebab, kita sadar bahwa inovasi pelanggaran kampanye khususnya media sosial, tidak semuanya bisa diantisipasi dengan aturan-aturan pengawasan saja," ulasnya panjang lebar. [rof]