Kampanye di Medsos, Bawaslu Hanya Awasi Akun yang Terdaftar
Reporter: Mochamad Nur Rofiq 
 
blokTuban.com - Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.
 
Komisisoner Bawaslu Kabupaten Tuban, Ulil Abror Almahmud berharap ketika melakukan kampanye di medsos tim kampanye dapat memilah konten yang akan digunakan untuk menarik simpati masyarakat. Jangan sampai konten yang diunggah kampanye hitam dan fitnah.
 
"Sesuai PKPU-nya, desain dan materi pada mediasos sedikitnya memuat visi, misi dan program peserta pemilu," ucapnya kepada blokTuban.com, beberapa waktu yang lalu. 
 
Ditambahkan, koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tuban ini desain dan materi dapat berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan dari ketiganya. Ditegaskan dia, pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi media sosial kepada KPU, sebab hal itu berkaitan dengan pengawasan. 
 
"Sebab, yang jadi objek pengawasan adalah akun resmi Medsos yang sudah terdaftar. Akun pribadi bukan kewenangan kita," tandas alumni PMII Surabaya itu. 
 
Diketahui sebelumnya, Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi A.S mengatakan, saat ini sudah ada 9 Parpol yang mendaftarkan akun medsosnya ke KPU. Sehingga mereka bisa mencari dukungan masyarakat, khususnya dari sahabat dunia maya tersebut.
 
Pendaftaran akun Medsos dilakukan paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye. Akun tersebut wajib ditutup pada hari terahir masa kampanye
 
"Parpol yang telah mendaftarkan akun medsosnya antara lain, PKS, Gerindra, PPP, Demokrat, Hanura, Perindo, Nasdem, PDIP, dan Golkar," ulasnya panjang lebar. [rof/ito]