STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong? Begini Pesan Kasat Lantas ‎

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Dalam setiap kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, sudah barang tentu si pemilik mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya itu memiliki masa berlaku selam 5 tahun.

Namun demikian, terdapat sebuah aturan umum yang rupanya belum diketahui banyak masyarakat kita saat ini, tentang kepemilikan STNK mati dan tak diperpanjang selama 2 tahun akan menyebabkan kendaraan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor).

Hal tersebut telah tertuang dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi ranmor, hingga masa berlakunya.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hankie Fauriputra memberikan sejumlah tanggapan terkait aturan tersebut. Jika arus informasi diikuti secara baik, sosialisasi kepada warga masyarakat sebenarnya sudah beres dan clear. Kembali digaris bawahi, jika mengikuti informasi dan berita.
‎‎
"Taat pajak itu suatu kewajiban sebagai warga negara. Bila ada kewajiban membayar pajak, ya silakan," ujar AKP Hankie ketika dijumpai blokTuban.com di kantor Satlantas Polres Tuban, Rabu (26/9/2018).

‎Mantan Kasat Lantas Polres Magetan nan ramah senyum itu menambahkan, ‎fungsi dari pada Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegak hukum lah yang menjadi dasar atas kewenangan dan tanggungjawab kepada masyarakat umum.‎

Pihaknya berpesan kepada masyarakat, jika tak ingin mengalami masalah terkait aturan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tadi, maka harus mengikuti aturan dengan syarat ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Bicara tentang penegak hukum dan menegakkan aturan, jika ada‎ aturan yang dilanggar kita tegakkan," pungkasnya. [feb/col]‎