Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Tuban, Selasa (25/9/2019) malam kembali melakukan razia karaoke ilegal di Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.
Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang Pemandu Lagu (PL) serta dua set peralatan karaoke milik JMT warga desa setempat yang saat itu sedang melakukan aktifitas atau on.
“Kita amankan barang bukti berupa dua set alat karaoke, karena ada dua ruang yang on saat petugas datang,” ujar Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.
Selanjutnya, pemilik karaoke ilegal tersebut akan segera dipanggil ke Kantor Satpol-PP Tuban guna untuk diperiksa lantaran karaoke itu meresahkan masyarakat dan tidak mengantongi izin operasi.
Sehingga pemilik karaoke ilegal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Pemilik karaoke itu, besok Senin akan kita panggil ke kantor,” tambah Heri.
Heri juga mengaku, akan terus melakukan razia serupa dibeberapa tempat yang terindikasi adanya pelanggaran Perda Tuban hal itu untuk memastikan wilayah Kabupaten Tuban aman dan kondusif. [hud/col]