Pengurusan Data Kependudukan Bisa di Desa, Ini Syaratnya

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban dapat bekerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melayani administrasi kependudukan di masing-masing desa. Namun, syaratnya pihak desa mau menghimpun warganya yang akan mengurus administrasi kependudukan, kemudian mengirim datanya ke Disdukcapil Tuban.

Hal itu sesuai yang diungkapkan Kepala Disdukcapil, Agus Priyono Hadi, di situs resmi Pemerintah Kabupaten Tuban, tubankan.go.id, Senin (3/92018).

Informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, pihak Disdukcapil dalam melayani administrasi kependudukan bagi masyarakat, juga mengadakan beberapa inovasi layanan. Salah satunya adalah pelayanan jemput bola, seperti massal mandiri akta kelahiran dan perekaman (data) penduduk di masing-masing desa.

Untuk program ini, Agus menyampaikan bahwa kepala desa, bisa menghimpun masyarakatnya yang akan mengurus administrasi kependudukan. Sehingga, jika sudah terkumpul, kepala desa akan mengirimkan data pemohon kepada pihak Disdukcapil Tuban.

“Kita atur jadwal, kemudian tim akan langsung menuju desa pemohon tersebut,” ungkap Agus.

Pihak Disdukcapil juga mengimbau kepada masyarakat agar menyampaikan dokumen-dokumen yang asli ketika mengurus adminstrasi kependudukan. Sehingga, apabila dikemudian hari terdapat permasalahan, pihaknya dapat memverifikasi dengan benar.

Jika nantinya terdapat perbedaan yang sifatnya fatal, pihaknya berujar akan dilarikan kepada penetapan pengadilan, baik pengadilan agama terkait dengan perkawinan/surat nikah, ataupun pengadilan negeri terkait dengan ganti nama dan sebagainya.

Pihaknya berharap, dengan adanya langkah-langkah yang telah dilaksanakan terkait pelayanan di kecamatan maupun di desa, dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. "Sehingga, pemohon tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Tuban,” pungkasnya menandaskan. [rof/col]