Pengurusan Data Kependudukan Bisa di Desa, Ini Syaratnya
Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban dapat bekerja sama dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melayani administrasi kependudukan di masing-masing desa. Namun, syaratnya pihak desa mau menghimpun warganya yang akan mengurus administrasi kependudukan, kemudian mengirim datanya ke Disdukcapil Tuban.