Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bersama Polres Tuban, Kodim 0811/Tuban, dan Subdenpom V/2-4 menggelar razia gabungan penertiban warung-warung yang menyediakan Pegawai Seks Komersil (PSK), Miras, dan Karaoke Ilegal di Kabupaten Tuban, Senin (27/08/2018).
Dalam razia yang difokuskan di Kecamatan Rengel dan Parengan ini, petugas berhasil menertibkan karaoke ilegal yang berada di Desa/Kecamatan Rengel milik Supriastik. Di lokasi ini, petugas mengamankan satu perempuan pemandu lagu dan satu orang pria pengunjung.
"Pemandu lagu yang diamankan berinisial SH warga Dukuh Kalangan, Desa Mondokan, Kecamatan Tuban. Sedangkan pengunjung karaoke berinisial S warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan," terang Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tuban, Sugeng Sutoto.
Menurutnya, razia gabungan ini digelar setelah adanya aduan dan laporan dari masyarakat. Selain mengamankan pemandu lagu dan pengunjung, petugas juga menyita satu set alat karaoke karena tertangkap tangan saat beroperasi.
Kemudian petugas menggeledah karaoke tersebut dan menemukan miras yang tidak memiliki ijin jual yang disembunyikan di gudang. "Satu set alat karaoke dan miras disita petugas untuk menjadi barang bukti," tambahnya.
Selanjutnya, petugas menyasar Lokasi ketiga, yakni karaoke ilegal milik Kristina. Mengetahui kedatangan aparat, pemiliknya langsung mematikan seluruh perangkat. Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik dan pengunjung.
"Seluruh pemilik karaoke akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban. Selanjutnya, akan diserahkan ke bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) yang akan mendalami dan melakukan penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, setelah dimintai keterangan sebagai saksi, pemandu lagu dan pengunjung karaoke yang diamankan tersebut selanjutnya diberikan pengarahan dan pembinaan.[hud/ito]