Wabup: Milik Provinsi, Pemkab Tak Berwenang

Repoter: Nidya Marfis H.

blokTuban.com - Sehubungan dengan runtuhnya tiang penyangga Jembatan Ngabungan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengklaim sudah berkoordinasi dengan pihak terkait.

Hal itu disampaika Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menurutnya, pihak Pemkab sudah mengetahui perihal jembatan runtuh dan langsung berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait. Sebab, Pemkab tidak memiliki otoritas secara langsung dikarenakan jembatan merupakan milik provinsi.

"Saat ini sedang kita koordinasikan dengan Polres Tuban dan Bojonegoro, Dinas Perhubungan(Dishub) Tuban, Bojonegoro dan provinsi serta Dinas PU Bina Marga provinsi," ungkap Wabup.

Perlu diketahui Jembatan Ngabungan, merupakan jalur penghubung antara Kecamatan Singgahan dan Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro. Jembatan itu sekaligus jalur alternatif kendaraan berat antar Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. [nid/lis]