Reporter: M. Anang Febri
blokTuban.com - Program pemerintah pusat tentang kebijakan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada masyarakat petani sekitar hutan tak selalu mendapat lampu hijau dari pihak tertentu.
Hal tersebut terbukti pada masyarakat yang berada di 2 Desa Kabupaten Tuban, yaitu Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Empusupo Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, juga LMDH Wonomakmur Desa Ngino, Kecamatan Semanding. Kedua desa yang berada pada perbatasan wilayah kecamatan tersebut sepakat untuk menolak IPHPS, sebab bentuk kerjasama Perhutani dan pengelola hutan tak sejalur.
"Kebetulan, hukum adat di Desa Dermawu dan Ngino itu pengelolaan hutan bersama masyarakat. Otomatis, warga tak setuju jika hutan diterapkan IPHPS dengan jangka 35 tahun," terang Ketua LMDH Wonomakmur, Pardam kepada blokTuban.com, Rabu (18/7/2018).
Pihaknya mengaku belum belum begitu paham tentang alasan dan tujuan IPHPS dengan segala macam aturan. Meski demikian, jika pengelolaan hutan bersama masyarakat, warga sudah paham. Baik itu secara sharing, hasil pengelolaan hutan antara Perhutani dengan LMDH, juga warga setempat
"Kita masih tunggu pengembangan lebih lanjut, kita belum tahu. Kita masyarakat juga punya hutan, masyarakat tetap bisa mengelola," tambahnya.
Tak sampai disitu saja, IPHPS pun disinyalir merugikan masyarakat. Sebab warga petani hutan maupun LMDH yang telah setuju dengan perjanjian itu banyak mengalami masalah tanam, yang cenderung pada aturan main dari pusat.
Selain penolakan IPHPS oleh LMDH di 2 desa tersebut, Pardam mengaku menolak sejumlah bentuk kerja sama lain, seperti program pembenihan dikarenakan tak sesuai dengan harapan para petani.
"Program pemerintah tentang benih bibit jagung lalu juga kita tolak, meskipun dari pusat itu diwajibkan. Saya bilang jika petani sini tak sanggup. Terbukti dengan hasil yang ada di Dermawu, LMDH sana terlanjur menerima, tapi setelah ditanam hasilnya tak ada. Banyak yang mati," ulasnya panjang lebar.
Lepas dari itu, pihaknya juga terus melakukan upaya penolakan terkait kebijakan pemerintah yang kiranya tak sesuai dengan prinsip masyarakat desa sana. Banyak poster dan tulisan tentang penolakan IPHPS yang membentang lebar di jalanan hutan antara Desa Ngino, Kecamatan Semanding samapai Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan.
Tulisan yang terpampang dibeberapa titik jalan wilayah hutan itu berisikan;
Adat budaya kami adalah menjaga hutan bukan merubah fungsi hutan
Mewariskan sumber mata air kepada anak cucu kita
Jangan mewariskan air mata bagi anak cucu kita, Kami setuju dengan pola kemitraan
LMDH Empusupo Desa Dermawuharjo dan LMDH Wonomakmur Desa Ngino Menolak IPHPS. [feb/col]