Desa Harus Tahu Syarat Pengajuan DD Tahap Tiga

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017, pencairan Dana Desa (DD) melalui tiga tahap. Hal itu berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dua tahap.

Besaran dana tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen, dan tahap tiga 40 persen. Sedangkan waktu penyaluran dana transfer dari APBN itu sekitar bulan Januari, Maret dan Juli.

"Awal bulan ini sudah bisa mengajukan DD tahap tiga bagi desa-desa di Tuban," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB, Tuban, Mahmudi, Senin (16/7/2018).

Kendati begitu, ada syarat yang harus dipenuhi oleh desa untuk pengajuan tahap ketiga tersebut. Hal itu sesuai perubahan kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan DD yang mengubah cara-cara dan mekanisme pencairan tahun 2018 ini.

"Syaratnya untuk tahap ke tiga ini, dengan adanya laporan realisasi dan capaian output 75 %," tandas Mahmudi. [rof/col]