Pembayaran THR Paling Lambat H-7, ini Permintaan Sarbumusi

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) No 2 Tahun 2018.

Menanggapi hal itu, Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) Tuban mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Tuban agar taat aturan. Ketua Sarbumusi, Irhamsyah meminta, apabila sudah memenuhi syarat segera dilakukan.

"Tentu dengan adanya surat edaran tersebut, hukumnya wajib. Apalagi juga secara Nasional sudah diatur oleh Permen No 6 tahun 2016," kata Irhamsyah menanggapi hal ihwal THR bagi buruh ini, Selasa (5/6/2018).

Saat ditanya rencana ke depannya yang akan dilakukan Sarbumusi, pihaknya mengaku hanya bisa menghimbau dan mengingatkan kita kepada seluruh perusahaan yang ada dituban supaya mentaati peraturan yang ada. Tujuannya agar sinergitas serta hubungan baik antara pengusaha dengan pekerja tetap terjalin harmonis.

"Sehingga suasana pabrik juga menjadi kondusif,a man dan tentram. Sedangkan buruh menerima hak THR sesuai harapan mereka," imbuh mantan Aktivis PMII Tuban itu.

Pihaknya juga berpesan, jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dipersilahkan melakukan pengaduan kepada pengawas ketenagakerjaan, maupun kepada DPC Sarbumusi Tuban di Jl Diponegoro atau menghubungi 081359356703.

Sekadar diketahui pula, masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 WhatsApp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id. [rof/ito]