Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Tersiar kabar, Lebaran tahun ini, kendaraan dinas diperbolehkan untuk digunakan sebagai transportasi mudik. Padahal tahun sebelumnya tidak diizinkan.
Dilansir dari beberapa media nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan kendaraan dinas boleh digunakan sebagai transportasi mudik, asalkan biayanya tidak menggunakan uang kantor.
"Mobil dinas dibolehkan asal biaya bensin dan perawatan mobil selama mudik ditanggung secara pribadi," kata Asman, beberapa waktu lalu.
Kendati begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban Nur Hasan saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (31/5/2018) mengaku, pihaknya belum menerima surat resmi dari Provinsi maupun pusat. Sehingga sampai saat ini belum bisa dipublikasikan ke jajaran ASN di Tuban.
"Sampai hari ini belum ada instruksi," ujar Nur Hasan saat dikonfirmasi wartawan media ini, tadi siang.
Pria ramah itu juga menambahkan, biasanya tahun sebelumnya tidak diperbolehkan memakai mobil dinas untuk transportasi lebaran. Sehingga pihaknya harus menunggu ketentuan yang baru.
"Biasanya tidak boleh memakai mobil dinas untuk Lebaran. Saat ini ikita masih nunggu ketentuan itu dari gubernur atu pusat," pungkasnya menandaskan. [rof/lis]