Menggosok Gigi Ketika Puasa

blokTuban.com - “Saya tidak mau gosok gigi selama puasa karena bau mulut orang puasa itu lebih harum kelak dan juga nanti gosok gigi bisa membatalkan puasa kalau tidak hati-hati.”

Ada sebagian kecil kaum muslimin yang memiliki keyakinan seperti ini. Mungkin mereka menyandarkan alasan tersebut pada hadits berikut. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya : “Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”

Berikut sedikit pembahasan mengenai makna bau mulut orang berpuasa dan menggosok gigi ketika puasa. Bau mulut tersebut berasal dari perut yang kosong bukan dari rongga mulut.

Bau mulut ketika berpuasa bukan dari rongga mulut, akan tetapi berasal dari lambung yang kosong. Uap akibat perut yang kosong naik ke atas sehingga menyebabkan bau mulut. Ibnu Rajab Rahimahullah berkata :

“Bau yang naik berupa uap karena kekosongan lambung dari makanan ketika puasa. Bau yang tidak disukai oleh penciuman manusia di dunia. Akan tetapi baik di sisi Allah karena muncul dari ketaatan dan mencari keridhaan Allah. Sebagaimana darah orang yang syahid pada hari kiamat, warnanya adalah warna darah tetapi baunya bau misik.” (HR. Muslim no. 1151).

Ketika berpuasa tetap membersihkan gigi. Bahkan ketika berpuasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membersihkan gigi dengan siwak. Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan, dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata :

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering kali bersiwak saat puasa dan jumlahnya tidak terhitung.”

Demikianlah karena membersihkan gigi banyak keutamaannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.”

Beliau juga bersabda : “Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.”

Bahkan boleh menggunakan pasta gigi ketika berpuasa asalkan tidak berlebihan. Karena ada orang yang menganggapnya makruh, karena bisa mengurangi pahala puasa.

Berikut fatwa dari Al- Lajnah Ad-Daimah (Semacam Komite Fatwa di Arab Saudi) yang mengenai hal ini.

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan siwak dengan pasta gigi pada subuh dan siang hari bulan Ramadan, bahwa menggunakan pasta gigi sudah menjadi kebiasaan bagi kami?

Jawaban:
Tidak mengapa (mubah), menggunakan pasta gigi bersama siwak karena bukan termasuk makan dan minum. Akan tetapi hendaknya tidak berlebihan dalam menggunakannya karena
dikhawatirkan ada sedikit yang masuk ke dalam perut.(*)


*Sumber : Fikih Kesehatan Kontemporer Terkait Puasa dan Ramadhan Penulis : dr. Raehanul Bahraen Editor Ahli : Ustadz Aris Munandar, S.S, M.Pi Editor Isi : dr. Adika Mianoki Lay Out : Qonita Graph. www.kesehatanmuslim.com