Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2018 telah berlangsung. Masyarakat dapat mencermati DPS, sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Satu di antara puluhan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tuban, Windyo Suparsono dalam sosialisasi Pilgub Jatim 2018 di Desa Lajo Kidul, Kecamatan Singgahan menerangkan cara menanggapi dan masukan masyarakat terhadap DPS.

Selama pengumuman DPS pihaknya berujar, pengawas pemilu lapangan (PPL), tim kampanye dan masyarakat, memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS. Masukan dan tanggapan terhadap DPS harus tertulis dan dituangkan kedalam formulir model A.1A-KWK.

"Masyarakat, PPL, dan tim kampanye yang akan memberikan masukan dan tanggapan diwajibkan untuk menunjukkan salinan atau bukti identitas kependudukan," kata Ketua PPK Singgahan di sela-sela sosialisasi, Minggu (1/4/2018).

Lanjut alumni S2 Unesa itu, pemilih dapat datang sendiri atau diwakili atau mewakili pemilih lainnya ketika memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS ke Pantai Pemungutan Suara (PPS) di desanya masing-masing. Selanjutnya PPS melakukan pengecekan terhadap kebenaran masukan dan tanggapan dari PPL, tim kampanye atau masyarakat tersebut sebelum disusun perbaikan DPS.

"Setelah itu baru PPS mencatat masukan dan tanggapan masyarakat yang telah diperiksa kebenarannya dan memberikan bukti telah diterima usulan perbaikan atau telah didaftar penyusunan perbaikan DPS," imbuh pria yang berlatar belakang pendidik itu.

Masih Windyo, begitu ia disapa, PPS dalam penyusunan perbaikan DPS, harus berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat PPL dan tim kampanye calon. Waktu penyusunan mulai tanggal 3 April sampai 7 April 2018.

"Dalam perbaikan PPS dituntut menyusun dalam bentuk soft copy formulir model A.2-KWK dengan mengikuti langkah-langkah seperti pada saat penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran," ulasnya panjang lebar.

Di tempat lain, anggota PPK Bangilan, Moh Arif Rosyidin mengungkapkan hal yang senada. Saat ini, PPS di semua desa tengah melakukan pencermatan DPS, sebab dimungkinkan ada yang belum masuk DPS.

"Melalui sosialisasi pencermatan DPS, mungkin ada yang belum masuk DPS atau ada yang tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap anggota PPK Bangilan tersebut.

Ketika ditanya apakah ada masayarkat yang menyampaikan laporan selama pengumuman DPS, pihaknya mengaku ada. "Rata-rata yang dilaporkan adalah orang meninggal," pungkasnya. [rof/col]