Mengintip Tugas Baru PPK di Pemilu 2019

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Menjadi penyelenggara pemilu serentak 2019, pekerjaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bukan hal yang mudah. Usai dilantik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, PPK akan dihadapkan dengan pekerjaan serius guna menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Ketua Komisioner KPUD Tuban, Kasmuri kepada blokTuban.com menyebutkan, usai dikukuhkan PPK pemilu 2019 akan melaksanakan tahapan mulai pendataan pemilih sampai tahapan akhir. Ditambah lagi, proses rekapitulasi suara kini langsung dilakukan oleh PPK.

"Pemungutan dan rekap penghitungan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) pada 17 april 2019 kini langsung akan ditangani PPK," ujar Kasmuri usai mengukuhkan 60 PPK dan 984 PPS beberapa waktu lalu.

Berdasarkan PKPU Nomor 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, terdapat perbedaan signifikan dalam tugas PPK.

Sebelumnya, rekapitulasi suara dilakukan berjenjang, kini hanya dilaksanakan di PPK. Meski tetap dibantu PPS, namun tugas utama tetap dipegang PPK. Selain itu, jumlah anggota PPK kini berkurang, dari lima orang menjadi tiga orang saja di tiap kecamatan.

Dalam waktu dekat, ditambahkan pria berkaca mata itu, tahapan yang akan segera dilakukan PPK yaitu pemutakhiran data pemilih pemilu 2019. Data tersebut dengan mengacu pada hasil pendataan pemilih Pilkada 2018 tahun ini.

"Kami berharap, bahwa daftar pemilih tetap di Kabupaten Tuban terus semakin berkualitas," tandas Kasmuri. [rof/ito]

Sesuai PKPU Nomor 3/2018 pasal 21, dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

c. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

e. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e

H.  membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara;

i. menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.