Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com – Bertempat di Gedung Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban. Senin (20/2/2018), KPUD Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018.
Rakor yang dihadiri oleh Ketua Panwaskab Tuban, perwakilan semua Partai Politik (Parpol) Kabupaten Tuban serta dinas instansi terkait tersebut, dibahas pula kesepakatan-kesepakatan pelaksanaan teknis kampanye. Khusunya terkait teknis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Rakor ini kita ingin menyampaikan sosialisasi SK 18 tentang pelaksanaan kampanye, kita ingin bersama-sama dengan stakeholder dan lain sebagainya untuk membahas terkait pemasangan APK,” ujar Komisioner KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus.
Karena, menurutnya selama ini masih ada beberapa APK yang terpasang dan belum memenuhi ketentuan. Lebih lanjut Yayuk menjelaskan, ketika penertiban APK ini dilakukan dengan rakor terlebih dahulu dengan semua pihak, maka pelaksanaan penertiban itu bisa berjalan sesuai dengan koridor yang ada.
“Sehingga tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan maupun pihak-pihak lain yang di diskriminasikan,” tambahnya.
Kemudian, dari hasil Rakor ini semua yang hadir sepakat APK ditertibkan karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, pihaknya juga sudah bersurat kepada semua calon pengusung untuk menertibkan APK, karena yang melakukan pemasangan APK bukan tim kampanye melainkan tim pengusung.[hud/col]
Jelang Pilgub 2018
KPUD Tuban Gelar Rakor Kampanye Pilgub Bahas Penertiban APK
5 Comments
1.230x view