Tak Sesuai Aturan, APK Liar Ditertibkan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mendapatkan persetujuan penyelenggara pemilu ternyata masih bertebaran. Tentunya APK tersebut terancam diturunkan secara paksa.

Pihak Panatia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban mengaku juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam upaya penertiban. Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban pemasangan APK yang masih membandel.

"Kalau masih ada tetap ditertibkan, karena sudah diatur semuanya," jelas ketua Panwakab Tuban, Masrukhin saat dikonfirmasi blokTuban.com, dengan masih adanya APK liar Cagub-Cawagub Jatim, Kamis (1/3/2018)

Diketahui pula, sesuai aturan PKPU No 4 Tahun 2017, sejak dimulainyamasa kampanye Pilgub Jatim pada 15 Februari 2018, semua APK paslon yang tidak mendapat persetujuan dari penyelenggara pemilu harusditurunkan. Kalau masih terlihat tentu pihaknya akan menegur tim pemenangan untuk mengikuti aturan.

"Seperti tadi siang, panwascam Plumpang menertibkan sisa-sisa APK liar yang masih terpasang bersama satpol PP," ulasnya panjang lebar. [rof/col]