Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban memastikan ada perubahan jumlah tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan itu, dipangkas dari lima orang tinggal tiga orang.
Namun hal itu tidak terjadi pada pelaksana Pemilu di tingkat desa atau PPS. Jumlah yang sebelumnya tiga orang tetap tidak ada tambahan maupun pengurangan.
"Untuk persiapan Pemilu 2019, kita lantik 60 PPK dan 984 PPS," ujar Ketua KPUD Tuban, Kasmuri kepada blokTuban.com, Sabtu (10/3/2018).
Diketahui sebelumnya, dalam pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, KPUD Tuban telah menetapkan PPK di 20 kecamatan dengan jumlah total 100 orang dan 984 PPS. Pemangkasan jumlah PPK ini, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Tentu beban pekerjaan PPK ini akan lebih berat. Mengingat dalam tahapan pemilu tersebut terdapat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
"Kami menekankan kepada PPK dan PPS agar meningkatkan profesionalitas, menjaga integritas dan netralitas selama melaksanakan tahapan pemilu 2019," tegas pria ramah itu.
Perlu diketahui, KPUD Tuban telah selesai melantik 60 PPK dan 984 PPS pada Kamis (8/3/2018) yang lalu. Mereka yang dilantik telah diambil sumpahnya untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu yang akan datang secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.[rof/ito]