Disederhanakan, Aturan Naker Asing Migas Dipangkas

Reporter: --

blokTuban.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 peraturan di sektor minyak dan gas bumi (migas). Salah satu aturan yang hilang adalah Peraturan Menteri (Permen) 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan tidak adanya aturan tersebut apakah tenaga kerja asing (TKA) di sektor migas bisa lebih mudah masuk ke Indonesia?

Direktur Pembinaan Usaha Migas, Budiyantono menyampaikan meski aturan ini dicabut tidak otomatis menyebabkan kondisi demikian.

"Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita. Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas, makan waktu. Sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," katanya di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).

Dengan kata lain, yang mengatur prosedur mengenai TKA langsung dari Kemenaker, tidak lagi melalui SKK Migas.

"Jadi pintunya masuk disana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan," sebutnya.

Selain itu, beberapa hal terkait masuknya TKA ke Indonesia juga tetap masih harus dipenuhi meski Permen 31/2013 sudah dihilangkan. Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA.

"Kemenaker akan evaluasi karena yang dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," tambahnya. [lis]

Sumber: detikFinance.com