Camat Soko: Gugat ke PTUN Sebenarnya Tak Perlu

Reporter: M. Anang Febri

blokTuban.com - Rencana pengajuan gugatan ke PTUN oleh pengurus Karang Taruna (Kartar) Soko yang tak terima SK Kepengurusan dibekukan ditanggapi Camat setempat.   

Camat Soko, Suwito S.H menganggap hal tersebut dirasa tidak perlu. Sebab, urusan Kartar tingkat kecamatan harusnya bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Harusnya bukan begitu. Langkah mereka untuk gugat ke PTUN sebenarnya tak perlu lah. Jika memang ada teman-teman pengurus tak sepakat, coba diselesaikan dengan baik-baik. Bisa didiskusikan dengan saya juga di sini," terang Camat Soko, Suwito ketika ditanyai blokTuban.com terkait pengurus yang mengajukan masalah SK ke PTUN, Jumat (2/3/2018).

Camat bertitel Sarjana Hukum (SH) itu juga menerangkan, bahwasanya pembekuan SK Kartar kecamatan pasca dilakukan rekonsiliasi anggota pada Rabu (28/2/2018) lalu tak sepenuhnya terjadi. Sebab, secara legalitas masih tercantum nama ketua dan kepengurusan Kartar hingga tahun 2021.

"Toh kalau benar-besar dinaikkan, yang tanggung jawab bukan Camat saja. Camat hanya memberikan rekom berdasarkan berita acara. Sedangkan jika berita acara tak sesuai kesepakatan, berarti pimpinan rapat dan pengurus yang mengubah hasil kesepakatan itu juga jadi saksi," imbuhnya.

Lebih lanjut Camat menjelaskan terkait regulasi Anggaran Dana/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kartar. Menurutnya, seharusnya rekomendasi Temu Karya Luar Biasa (TKLB) hanya menggantikan kepengurusan tertentu jika mengundurkan diri sebab beberapa hal. Sedangkan Temu Karya (TK), bertujuan untuk reorganisasi seluruh pengurus lama digantikan dengan pengurus baru.

"Mas Tarom yang sudah mengundurkan diri kemudian diteruskan oleh Mas Budiono, berdasarkan rapat TKLB, mestinya Mas Budi melanjutkan sampai 2017 saja. Tapi, di pengajuan berita acaranya adalah 2017 hingga 2021. Itu yang jadi problem permasalahan," pungkas Camat Soko. [feb/col]