Polisi Selidiki Perampasan Mobil di Jalur Pantura Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Kasus perampasan mobil terjadi di jalur pantai utara (Pantura) Tuban, Selasa (13/2/2018). Saat ini polisi masih menyelidiki pelaku yang berhasil menggondol mobil pick up yang dikemudikan Adang Hermawan (46) warga Jl. Setu Cipayung RT. 006 RW. 03 Kelurahan Ciracas, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolsek Jenu, AKP Elis Suendayati mengungkapkan, perampasan mobil terjadi tepatnya di Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Tuban. Pelaku diduga terdiri dari 8 orang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat.

"Pelaku saat ini dalam penyelidikan polisi," ungkap mantan Kasubbag Humas Polres Tuban itu, kepada sejumlah wartawan, Selasa siang.

Lebih lanjut perwira polri itu membeberkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang mengemudikan mobil Carry Futura Pick up NoPol B-1972-HI itu, menuju arah timur dari Jakarta ke Surabaya.

Ketika sampai di Dusun Bogang, Desa Kaliuntu, korban diserempet oleh Mobil Avanza warna silver yang mengakibatkan kaca spion sebelah kanan pecah. Setelah menyerempet, pelaku meminta berhenti korban.

"Ketika berhenti dan turun dari mobil, ternyata di belakang mobil korban sudah ada mobil Avanza warna hitam," imbuh Elis.

Kemudian ia berujar, seluruh penumpang dari kedua avanza yang berjumlah 8 orang turun. Bahkan salah satunya menodongkan senjata yang diduga senjata api pendek ke arah korban.

Korban beserta mobilnya kemudian dibawa pelaku ke gang pabrik dan menurunkannya di tengah hutan jati, serta membawa kabur mobil beserta barang barang milik korban. Korban sendiri kepada petugas mengaku tidak mengetahui ke arah mana mobilnya dibawa.

"Lantaran gelap, korban tidak melihat plat nopol mobil pelaku," kata Elis.

Dari kejadian itu, pelaku berhasil merampas satu unit mobil suzuki cary futura pick up warna hitam beserta STNK dan BPKB. Selain itu barang berharga dan surat penting lainnya seperti, ATM, KTP, SIM, dan uang tunai senilai Rp200.000 ikut raib.

"Akibat kejadian ini, korban menanggung kerugian senilai Rp21.500.000. Bila pelaku tertangkap akan dijerat dengan pasal 365 KUHP," pungkasnya. [rof/col]