Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Setelah berakhirnya kontrak tenaga pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada 31/12/2017 lalu, akhirnya Surat Perintah Tugas (SPT) turun. Di dalam SPT nomor: 094/20040/112.2/2017 itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur memerintahkan 137 pendamping P3MD yang yang terdiri dari Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Turunya SPT tertanggal 2 Januari adalah komitmen keberlanjutan program, agar percepatan implementasi UU Desa NO. 6 bisa berjalan optimal khususnya terkait tupoksi Pendamping P3MD," ujar koordinator PA Tuban, Muhimuddin, Rabu (17/1/2018).
Dengan demikian, para pendamping siap memfasilitasi di desa pendampingannya. Mereka akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan di area tugas masing-masing hingga akhir tahun 2018 ini.
Lebih dari itu, Muhim, begitu ia disapa menegaskan, perubahan pencairan Dana Desa (DD) yang direncanakan bulan Januari ini bisa terserap 20% (persen) . Hal itu menjadi bagian penting yang harus diupayakan dengan tetap mengacu kepada prioritas pemanfaatan DD.
"Khusus untuk PD harus bekerja dengan penuh keyakinan semangat dalam melakukan pendampingan di desa agar kemiskinan turun dan kesejahteraan masyarakat meningkat," tegas Muhim.
Desa diharapkan memiliki kesamaan Visi implementasi UU No. 6 antar (Stakaholder), pelaku pembangunan dan pemberdayaan di semua level. "Visi misinya harus dipertajam bersinergi yang menguatkan, agar stimulan DD membawa dampak yang signifikan luar biasa dalam kerangka meningkatkan taraf hidup dan penghidupan masyarakatnya," pungkasnya menandaskan. [rof/rom]