Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Puluhan nelayan di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban menggelar aksi turun jalan menolak pelarangan penggunaan alat tangkap jenis jaring cantrang, Senin (8/1/2018).
Mereka kecewa atas Peraturan Menteri (Permen) KP Nomer 71 tahun 2016 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.
Salah satu anak nelayan, Suparto mengungkapkan kekecewaanya atas Permen tersebut karena selama ini nelayan trlah menangkap ikan dengan cantrang.
"Kami kecewa dengan keputusan tersebut, dan kami sangat lapar karena beberapa bulan ini tidak melaut," tegas nelayan tersebut dengan lantang.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku sejak bertahun-tahun dari nenek moyang telah menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang.
"Sehingga apabila nyantrang dilarang terus nanti nasib kita bagai mana, anak kita yang sekolah dan istri kita bagaimana?," terangnya.
Dari pantauan blokTuban.com, adanya aksi turun jalan dengan berkonvoi tersebut mengakibatkan arus lalu lintas Jalan Raya Palang-Brondong tersendat.[hud/ito]