Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Sekitar 30-an nelayan Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menggeruduk Dinas Perikanan dan Peternakan setempat, Rabu (20/12/2017) pagi.
Aksi mendatangi kantor dinas tersebut dilakukan nelayan sebagai bentuk protes atas pembagian alat tangkap cantrang yang dinilai asal-asalan. Pasalnya, nelayan yang mendapat bantuan alat tangkap pengganti justru bukan nelayan cantrang.
Ketua Rukun Nelayan Desa Karangagung, Jatmiko mengatakan, kedatangan nelayan di dinas ini adalah sebagai bentuk protes atas pembagian bantuan pengganti alat tangkap cantrang yang tidak sesuai data di lapangan.
Data yang dimiliki Rukun Nelayan menyebutkan, setidaknya ada sekitar 98 nelayan cantrang yang seharusnya mendapatkan bantuan pengganti alat tangkap. Tapi justru dari data dinas yang mendapat hanya 15 nelayan, sisanya didapat nelayan bukan cantrang.
"Kami protes atas pembagian pengganti alat tangkap cantrang. Nelayan cantrang tidak kebagian, nelayan bukan cantrang malah dapat," ujar Jatmiko kepada blokTuban.com.
Hal itu juga ditegaskan anggota Rukun Nelayan lainnya, Aji Agus Wiyoto. Dia menyebut ada 83 nelayan cantrang yang seharusnya mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti justru tidak dapat.
Inilah yang menjadi pertanyaan bagaimana proses pendataan yang dilakukan dinas, mengapa data pembagian bantuan pengganti alat tangkap tidak tepat sasaran.
"Kita meminta kejelasan dari dinas, 15 nelayan cantrang yang mendapat bantuan juga tidak mau menerima karena merasa teman senasibnya tidak dapat," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, Amenan menjelaskan, bahwa pendataan pengganti alat tangkap cantrang dilakukan pada tahun 2016.
Setelah dilakukan pertemuan, nelayan mengakui jika dulu tidak begitu menanggapi aturan terkait bantuan pengganti alat tangkap.
"Mereka mengakui itu, dan sekarang responnya nelayan positif terkait bantuan pengganti cantrang tersebut. Semoga di tahun depan bantuannya bisa bertambah," tutup mantan Kabag Kesra Pemkab Tuban tersebut.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang pelarangan alat tangkap jenis Cantrang. Atas Permen tersebut pemerintah berkonsekuensi untuk mengganti alat tangkap cantrang. [nok/rom]
Gruduk Dinas Perikanan, Nelayan Protes Pembagian Jaring
5 Comments
1.230x view