Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kisah pilu dialami oleh mantan Kepala Bidang ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Suwanto.
Dia didakwa atas kasus korupsi yang dia tidak pernah lakukan, bahkan menerima uang sepeser pun tidak pernah. Namun, pada tahun 2014-2015, akhirnya Suwanto tetap mendapatkan kurungan 1 tahun penjara atas kasus yang disangkakan tersebut.
Kisah tersebut bermula saat dia baru menjabat sebagai Kabid Ketenagaan di Dinas Pendidikan (2013-2014), sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala UPT dinas pendidikan di Kecamatan Plumpang (2012-2013).
Dia mendapat tugas untuk mengawal CPNS K2 sejumlah kurang lebih 600 orang. Perintah itu diterima dari Kepala Dinas Pendidikan, Sutrisno, yang saat ini masih juga menjabat.
Setelah melalui serangkaian proses panjang, hingga harus berkomunikasi dengan pengurus K2 pusat, akhirnya muncul kesepakatan bagi peserta yang ingin lulus tes maka dibutuhkan dana perjuangan yang nilainya 15 juta untuk disetor langsung ke pengurus.
Jaminannya, jika peserta tidak lulus sebagai PNS, maka dana perjuangan tersebut akan dikembalikan.
"Dana itu langsung disetor peserta ke pengurus pusat, tanpa harus melalui saya," Kata Suwanto kepada blokTuban.com saat membeberkan kasus yang dialami tersebut, Jumat (1/10/2017)
Lanjut Suwanto menjelaskan, kesepakatan dengan pengurus K2 pusat bukanlah awal saat ia menjabat kali pertama, melainkan sebelumnya sudah pernah terjadi.
Mengenai tawaran dana perjuangan oleh pengurus K2 pusat itupun juga sudah disampaikan kepada Kepala Dinas pendidikan, Sutrisno. Kepala Dinas pun saat itu tidak mempersembahkan dan memberikan lampu hijau.
"Kepala Dinas saat itu bilang ke saya tidak masalah, saya disuruh bantu. Ya saya bantu, mereka langsung transfer uangnya sendiri ke pengurus K2 pusat, sepeserpun saya tidak menerima, bisa dibuktikan," ungkap Suwanto.
Pak Wanto, sapaan akrabnya tidak habis pikir, dia yang tidak menerima uang sepeserpun justru terseret kasus korupsi tersebut. Padahal, justru dirinya mengaku merugi karena turut mengganti uang peserta yang gagal namun tidak dikembalikan.
"Begitu saya curiga ada oknum Dinas Pendidikan yang berusaha mengkriminalisasi saya, lalu saya mengembalikan uang peserta karena ketakutan sendiri, nilainya ratusan juta," beber dia.
Kini Suwanto hanya bisa mengenang kasus korupsi yang dialamatkan padanya tersebut. Padahal kasus itu tidak pernah dia lakukan, hanya karena kepentingan oknum tertentu dia harus mendekam di jeruji besi selama 1 tahun, atas putusan hakim Tipikor.[nok/ito]