Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kuasa hukum Eka Oktatiana Susena Putra sales dari dealer Auto 2000, menanggapi pemberitaan berjudul 'Beli Mobil Baru, Pemuda ini Merasa Mendapat Mobil Bekas' yang terbit hari Kamis (5/7/2017). Pernyataan konsumen Auto 2000, M Ridlo Anggiri (26), di pemberitaan tersebut dinilai menyudutkan kliennya.
Berikut klarifikasi lengkap yang diterima redaksi melalui email:
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Adv. AGOES SOESENO, SH., MM.
2. Adv. SURATNO, SH.
3. Adv. YUFFI PRADITYA NOOR KUNCORO, SH.
4. THISMA ARTARA SUZENNA PUTRA, SH., MH.
Advokat dan Advokat Magang yang berkantor di Jl. Sadang Timur Nomor 28 Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61257 berdasarkan kuasa khusus dari Saudara Eka Oktatianta Suzenna Putra, S.Sos pada tanggal 19 Juni 2017 baik bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri yang selanjutnya disebut sebagai Pihak “PARA PENERIMA KUASA.
Perkenankan kami selaku Kuasa Hukum menyampaikan Press Release dan Hak Jawab terkait dengan Berita BELI MOBIL BARU, PEMUDA INI MERASA DAPAT MOBIL BEKAS yang disampaikan oleh Saudara Mochammad Ridlo Anggiri yang berkaitan dengan Pembelian Mobil Toyota Sienta N5P70VA/T02 Warna Orange Metalik, Tahun 2017 Nomor Rangka MHF228H31H0020S46 Nomor Mesin 2NR X097123 Plat Nomor S 1873 JC Nomor STNK 03836492 atas nama Nike Herlina Alamat Tlanak RT 004 RW 003 Kelurahan Tlanak, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, melalui sales Auto 2000 Tuban dengan nama Eka Oktatianta Suzenna Putra dalam hal ini sebagai Pemberi Kuasa dan klien kami dalam permasalahan ini.
Baca juga: (Beli Mobil Baru, Pemuda Ini Merasa Dapat Mobil Bekas)
Kami telah melakukan klarifikasi kepada bloktuban.com via email terkait dengan judul BELI MOBIL BARU, PEMUDA INI MERASA DAPAT MOBIL BEKAS dan materi beritanya pada hari kamis tanggal 06 Juli 2017 dengan tanggapan dari bloktuban.com melalui email yang intinya bahwa reporter kami menulis berdasarkan keterangan dari salah satu konsumen Auto 2000 dan adanya konfirmasi langsung ke Kepala Cabang Auto 2000 Tuban, dimana dalam hal ini telah dijelaskan oleh Bapak Fahmi selaku Kepala Cabang Auto 2000 Tuban bahwa prosesnya sesuai dengan ketentuan yang ada di Auto 2000 dan mobil tersebut dijamin itu mobil belum pernah dimiliki orang lain sehingga menurut kami selaku kuasa hukum sales Auto 2000 perlu adanya klarifikasi terkait dengan Judul BELI MOBIL BARU, PEMUDA INI MERASA DAPAT MOBIL BEKAS yang dapat mengarah dan disinyalir pada dugaan perbuatan/tindakan pencemaran nama baik dan/atau perbuatan yang merugikan terhadap kinerja sales Eka Oktatianta Suzenna Putra selaku Pemberi Kuasa dan klien kami dalam permasalahan ini.
Bahwa kami menghargai upaya Bapak Fahmi selaku Kepala Cabang Auto 2000 Tuban yang telah melakukan mediasi dalam permasalahan ini dikarenakan klien kami telah bekerja sesuai dengan ketentuan di Auto 2000 sebagaimana dokumen-dokumen, data-data dan kronologis yang telah dilaporkan dan disimpan di Kantor Auto 2000 Tuban, dan dalam perkembangannya telah dilakukan pertemuan antara Kepala Cabang Auto 2000 Tuban dengan Saudara Mochammad Ridlo Anggiri namun hingga saat ini belum menemui titik temu penyelesaian, sehingga mobil dititipkan di Kantor Auto 2000 Tuban dengan tanda terima dari Kantor Auto 2000 Tuban.
Selanjutnya Saudara Mochammad Ridlo Anggiri telah memasukan berita di bloktuban.com dengan judul BELI MOBIL BARU, PEMUDA INI MERASA DAPAT MOBIL BEKAS dan materinya juga telah diketahui dan dibaca oleh sebagaian masyarakat tuban sekitarnya termasuk kuasa hukum mendapatkan dan membaca berita tersebut.
Bahwa berkaitan dengan hal diatas maka kami selaku kuasa hukum mengharapkan adanya klarifikasi dari Saudara Mochammad Ridlo Anggiri terkait dengan permasalahan berita ini dengan judul BELI MOBIL BARU, PEMUDA INI MERASA DAPAT MOBIL BEKAS dan materi beritanya pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2017 secara baik-baik dan kekeluargaan melalui bloktuban.com, namun apabila Saudara Mochammad Ridlo Anggiri merasa tidak puas atas pertemuan dengan Kepala Cabang Auto 2000 Tuban dan merasa benar dengan pemberitaan dan permasalahan ini maka sebaiknya menempuh Jalur Hukum sebagai upaya untuk mencari Kebenaran dan Rasa Keadilan dalam permasalahan ini, karena kami juga akan mempertahankan hak sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap aturan hukum.
Demikiann Press Release dan Hak Jawab ini dibuat dan disampaikan, terima kasih.
Sidoarjo, 10 Juli 2017.
Hormat Kami,
KANTOR ADVOKAT
AGOES SOESENO, SH., MM. & REKAN