Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Kabag Humas dan Protokoler Pemkab, memberikan peringatan dini kepada para abdi negara di lingkungan Bumi Wali. Peringatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bolos saat libur lebaran idul fitri telah usai.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Agus Wijaya mengatakan, Pemkab akan memberikan sanksi bagi Abdi Negara yang tidak masuk bekerja manakala libur idul fitri telah selesai. Sanksi yang akan diberikan nantinya akan merujuk pada Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kita akan tindak apabila terdapat PNS tidak masuk kerja saat hari pertama," ujarnya kepada blokTuban.com
Mengenai sanksi disiplin PNS, mantan Camat Montong itu belum bisa menjelaskan lebih detail tindakan apa yang akan diberikan pada Abdi Negara yang bandel tersebut.
Menurutnya, sanksi yang akan dijatuhkan akan dilihat terlebih dulu. Apakah alasan untuk tidak masuk itu bisa diterima atau tidak. Semisal alasan yang terlalu mengada-ada, itu kan tidak boleh.
"Untuk sanksinya akan kita pertimbangkan, yang jelas acuannya adalah Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," pungkasnya.
Sekedar diketahui, untuk libur PNS selama 10 hari, dari Jumat 23 Juni hingga 2 Juli mengacu pada SKB tiga menteri No 684 2016, Nomor 302 2016 dan nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.[nok/ito]
Libur Lebaran Selesai PNS Tidak Masuk, Sanksi Menanti
5 Comments
1.230x view