Lebaran, PNS Libur Sepuluh Hari

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban tampaknya turut senang atas perayaan hari raya idul fitri 1438 H. Sebab, para abdi negara itu memperoleh hari libur selama 10 hari.

Libur dimulai dari Hari Jumat, 23 Juni dan akan berakhir pada Rabu, 3 Juli mendatang. Hal tersebut berdasarkan acuan keputusan dari pemerintah pusat.

Kabag humas dan Protokoler Pemkab Tuban, Agus Wijaya mengatakan, memang Pegawai Negeri Sipil mendapat libur selama 10 hari saat lebaran idul fitri. Bahkan diakuinya, jika libur sudah dimulai sejak H-2 sebelum idul fitri, yaitu hari Jumat kemarin.

"Libur selama 10 hari, dan akan masuk pada Rabu 3 Juli," ujar Agus sapaan akrabnya kepada blokTuban.com

Mantan Camat Montong itu menjelaskan, keputusan adanya libur selama 10 hari tersebut berdasarkan acuan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yakni menteri agama, menteri ketenaga kerjaan dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Libur berdasarkan SKB tiga menteri No 684 2016, Nomor 302 2016 dan nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.

"Berdasarkan SKB tiga menteri tersebut PNS diliburkan selama 10 hari, setelah itu masuk seperti biasanya," pungkasnya.[nok/ito]