Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, resmi mengumumkan secara sah atas pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bertempat di Kantor Menkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin, 8 Mei 2017.
Pembubaran HTI itu pun mendapat respon atau tanggapan dari organisasi kepemudaan di daerah, seperti Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban.
Ketua PDPM Tuban, Edi Utomo mengatakan, terkait pembubaran HTI semua bisa diselesaikan melalui proses hukum, HTI juga bisa melakukan pembelaan di hadapan persidangan nantinya. Apabila HTI terbukti melanggar hukum dan dasar Negara, maka silakan pemerintah menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Sesuai dengan ketentuan, maka HTI bisa melakukan pembelaan di agenda persidangan. Jika HTI terbukti makar, maka kita mendukung upaya langkah hukum dari Pemerintah,” ujarnya kepada blokTuban.com.
Lebih lanjut Edi sapaan akrabnya meminta, agar semua pihak baik yang pro ataupun yang kontra atas pembubaran ini, maka harus bisa mengontrol diri masing-masing. Semua pihak harus mampu menjaga keamanan dan ketertiban, dengan cara tidak terpancing emosi oleh pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan moment ini.
“Kita serahkan semuanya kepada proses hukum, silakan bagi HTI yang tidak terima atas pembubaran yang dilakukan oleh Negara, maka bisa melakukan pembelaan di persidangan,” pungkasnya. [nok/col]
Keputusan Pemerintah Membubarkan HTI
PDPM: HTI Bisa Lakukan Pembelaan di Persidangan
5 Comments
1.230x view