Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban menyebut, pemberian izin lingkungan bagi perusahaan sudah sesuai dengan kajian Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Sebab, syarat untuk memperoleh izin lingkungan adalah pengajuan Amdal harus tepat dan sesuai. Sehingga tidak ada dampak yang berlebih bagi masyarakat dan sekitarnya.
"Kita beri Izin Lingkungan, asalkan Dokumen amdalnya harus sesuai dan tidak ada masalah di bawah," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Irawan kepada blokTuban, saat menjelaskan dua semen baru yang akan beroperasi (Senin, 8/5/2017)
Terkait rencana dua perusahaan semen baru yang akan berproduksi, Bambang sapaan akrabnya menjelaskan, saat ini baru ada satu perusahaan semen yang mendapat izin lingkungan dari Dinasnya, yaitu PT.Semen Abadi.
Sedangkan untuk Semen Unimine, belum mendapatkan izin lingkungan, karena masih sosialisasi Amdal disekitar wilayah operasional perusahaan. Setelah sosialisasi Amdal selesai dan tidak ada masalah dibawah, maka tinggal proses pengajuan izin lingkungan.
"Intinya izin lingkungan akan kita beri jika Amdalnya beres, jika Amdalnya bermasalah tidak kita beri," pungkasnya.[nok/ito]