Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Aksi turun jalan, Senin (1/5/2017), dalam rangka menuntut keadilan di kalangan buruh Tuban, mempertanyakan keberadaan negara dalam memenuhi hak mereka. Untuk itu, segenap buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Ronggolawe Tuban (SBRT) meminta Pemerintah Kabupaten Tuban melanjutkan perjuangan mereka.
Berbagai tuntutan untuk keadilan buruh disuarakan sepanjang aksi. Koordinator aksi, Duraji, yang juga dikatakan peserta aksi meminta praktek di lapangan agar sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/ PUU-IX/ 2011.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan pekerjaan yang memiliki objek tetap tidak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme outsourching. Sistem outsourching atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang menggunakan jas perusahaan penyedia tenaga kerja, hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak tetap.
"Untuk itu, kami menuntut Pemkab Tuban meneruskan perjuangan kami kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI, dan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut, yaitu mencabut outsourching atau pekerja kontrak, alih daya dan upah murah," ungkap Duraji.
Terkait upah murah, lanjutnya, mana mungkin keluarga buruh dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga jenjang strata satu (S1). Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pas-pasan. Belum lagi ketika ada alih daya ke PT baru yang kemudian pengabdian buruh bertahun-tahun tidak dianggap. Alhasil, tidak jarang gaji tidak naik dan buruh terpaksa menandatangani kontrak, kecuali ada tawaran lain yang lebih baik.
Aksi yang dilakukan di jalan protokol dan bertumpu di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban tidak mendapat respon yang berarti, kecuali aparat keamanan. Sebab bertepatan peringatan hari buruh yang jatuh tanggal 1 Mei juga menjadi hari libur nasional. [dwi/rom]