17:00 . BMKG Tuban Himbau Masyarakat di Tujuh Kecamatan Ini Waspada Potensi Hujan   |   16:00 . Ramadhan 2023, Masjid Agung Tuban Siapkan 400 Porsi Takjil Setiap Hari   |   15:00 . Jumat Curhat, Kapolres Tuban Sampaikan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan dari Perkelahian Pemuda dan Pencurian   |   14:00 . Waspada, Penyakit LSD Serang 389 Ekor Ternak Sapi di Tuban   |   13:00 . Bupati Tuban Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Berkaitan PMK   |   12:00 . Makam Dowo, Peristirahatan Ayah Bupati Tuban ke-7 Dijuluki Makam Angker   |   10:00 . Lirik Sholawat Kullul Qlub Lengkap Arab hingga Terjemah Indonesia   |   09:30 . Literasi TBC Berbasis Komunitas Untuk Menanggapi ELiminasi TBC Tahun 2030 di Jawa Timur   |   09:00 . Naik Rp9.000, Harga Emas Antam 24 Maret 2023 Tembus Rp1.096.000 Per Gram   |   08:00 . Apa Saja Syarat Wajib Puasa di Bulan Ramadhan? Yuk Simak!   |   07:00 . Sulap Kurma Jadi Suguhan Saat Lebaran Simpel, Simak Resepnya Yuk Bunda!   |   18:00 . Nikmati Bubur Muhdor, Makanan Khas Ramadhan Ala Warga Tuban   |   17:00 . Gelar Tarhib Ramadan 1444 H, Momentum TPPI Tuban Beri Kontribusi Nyata untuk Negeri   |   16:00 . 1 Ramadan 1444 H Harga Bahan Pokok di Tuban Stabil   |   15:00 . BMKG Minta Nelayan Tuban Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Lima Hari   |  
Sat, 25 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Tiga Kades ini Harus Tidur di Penjara Karena Kasus Korupsi

bloktuban.com | Friday, 21 April 2017 10:00

Tiga Kades ini Harus Tidur di Penjara Karena Kasus Korupsi

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga Kepala Desa (Kades) di Tuban telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya.

Mereka memakan uang haram yang bukan haknya, dengan cara memanfaatkan Anggaran Proyek pembangunan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya pun kini telah menghuni Jeruji Besi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Tuban.

Kades pertama yang ditahan karena Korupsi adalah Kades Sawir Kecamatan Tambakboyo, Nur Indayanik. Dia diputus bersalah karena telah menggelapkan dana pembangunan jalan desa, dari Perusahaan Semen senilai 1,3 Milliar.

Indayanik mulai ditahan sejak 26 Februari 2016. Dia diputus bersalah dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Selanjutnya adalah Kades/Kecamatan Plumpang Tumito. Dia terbukti melakukan penyelewengan dana revitalisasi Pasar Plumpang yang bersumber dari APBN 2014.

Dana revitalisasi senilai 900 juta, namun proyek yang dikerjakan hanya menghabiskan biaya 600 juta, dan terdapat kerugian negara sekitar 300 juta.

Tumito belum diputuskan hukuman pidana, karena melakukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi. Dia mulai ditahan sejak 19 Juli 2017.

Terakhir adalah Kades Talun, Kecamatan Montong, Rujito. Dia menyelewengkan Alokasi Dana Desa senilai 600 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya 110 juta.

Rujito ditahan sejak 18 Agustus 2016, dia diputus bersalah dan dihukum 3 tahun penjara. Saat ini telah melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi.

Pelaksana Harian Lapas II B Tuban, Suntoro kepada blokTuban, Jumat, 21 April 2017, mengatakan, memang Kades Sawir Kecamatan Tambakboyo, Kades Plumpang dan Kades Talun Montong telah menghuni Lapas setelah diputus bersalah oleh pengadilan.

Ketiganya diputus bersalah atas kasus korupsi yang dilakukan dan mengakibatkan kerugian negara.

"Mereka (Kades) sudah menjalani masa binaan di Lapas sejak mulai ditahan, bebasnya ya nunggu? masa tahanan selesai," pungkasnya.[nok/ito]

Tag : kades, tuban, kasus, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat