Lapas Tuban Tampung Tahanan Lebihi Kapasitas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Secara umum setiap ruang tahanan sepatutnya diisi Narapidana dengan jumlah kapasitas yang ditetapkan sehingga tidak melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.

Jika jumlah tahanan melebihi standar daya tampung yang ditentukan, maka ruangan tersebut melebihi kapasitas atau overload. Seperti halnya yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II B Tuban.

Lapas tersebut sesuai data yang ada, hanya mampu menampung sebanyak 266 Narapidana, tetapi kenyataan tidak demikian. Lembaga Permasyarakatan yang berada di Jalan Veteran tersebut diisi sebanyak 385 tahanan.

Pelaksana Harian Lapas IIB Tuban, Suntoro mengatakan, memang Lapas Tuban diisi tahanan melebihi kapasitas yang ditentukan. Namun tidak ada pilihan lain selain menerima tahanan yang terbukti bersalah.

Dia menjelaskan, keberadaan Lapas yang menampung tahanan melebihi kapasitas itu tidak hanya terjadi di Tuban, tetapi di seluruh Indonesia juga sama.

"Semua lembaga permasyarakatan melebihi kapasitas (overload), tidak hanya di Tuban," ujar Suntoro kepada blok.Tuban.com (Jumat, 21/4/2017)

Menurut dia, dengan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas itu maka harus diatur sedemikian baik ruangannya, dengan cara mengefektifkan ruangan yang ada.

"Kita efektifkan ruangan tahanan di Lapas, agar mencukupi dalam menampung tahanan. Semua Lapas melebihi kapasitas, tidak hanya di Tuban," pungkasnya.[nok/col]