Ditangkap, Pengedar Sebut Bandar, Saat Digrebek Barang Nihil

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Aparat Kepolisian Sektor Palang menggeledah rumah pria yang diduga sebagai Bandar Pil Karnopen, di Desa Pilwetan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (28/3/2017) pukul 23.30 WIB.

Rumah yang digeledah tersebut adalah milik Rudi alias Tato (29) warga Desa setempat.

Informasi berawal dari keresahan masyarakat sekitar yang mengetahui akan adanya peredaran karnopen di desanya. Lalu polisi menangkap seorang pengedar bernama Sumakno (30) dengan barang bukti 489 butir Pil Karnopen siap edar.

Dari hasil pengembangan, pengedar menginfokan bahwa barang didapat dari Rudi alias Tato. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Rudi dan mengamankan uang tunai sebesar 10 juta hasil penjualan pil, tidak ada karnopen yang ditemukan dalam penggrebekan rumah bandar tersebut.

Kapolsek Palang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Murni Kamariyah mengatakan, penangkapan bermula dari info masyarakat yang resah karena mulai ada peredaran Karnopen di desanya.

"Kita tangkap pengedar lalu dikembangkan hingga ke bandarnya," ujar Murni kepada blokTuban.com

Selanjutnya, dia menjelaskan, dari penggeledahan di rumah bandar tersebut. Petugas tidak menemukan barang bukti Pil Karnopen, hanya uang tunai saja yang turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tidak ada Pil Karnopen, yang kita temukan dari rumah Bandar adalah uang tunai Rp10 juta. Untuk Pil Karnopen kita amankan dari Pengedar," pungkasnya.

Untuk selanjutnya, petugas kepolisian akan mengembangkan kasus ini dengan berkoordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum. [nok/rom]