Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kasus Korupsi ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemandian Bektiharjo, Kecamatan Semanding telah kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, setelah ditolak akibat kurang lengkapnya dokumen.
Berkas tersebut sebelumnya sudah pernah dikirim oleh pihak kepolisian di kejaksaan, tidak jauh dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh korps Bhayangkara, Minggu, 21 Agustus 2016.
Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto mengatakan, jika kasus Ketujuh PNS Bektiharjo sudah dilimpahkan kembali oleh pihak kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan dokumen dilakukan setelah terjadinya beberapa perkembangan dan keputusan oleh kepolisian.
"Sudah kita kirim kembali ke kejaksaan berkasnya," ungkapnya kepada blokTuban.com (Senin, 27/2/2017)
Dengan demikian, pria berpangkat satu melati dipundak itu menyatakan, kasus PNS Bektiharjo ini masih dalam tahap proses penyelesaian, karena segala dokumen telah dinaikkan ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan sekarang, berkas sudah dikirim, kami tinggal menunggu kabar terbaru," pungkasnya.[nok/ito]