17:00 . Tips Budidaya Jamur Tiram di Cuaca Panas yang Terjadi Akhir-akhir ini di Kabupaten Tuban   |   16:00 . Nikmati Akhir Pekan dengan Camping di Pantai Panduri Tuban, Segini Biayanya   |   15:00 . Dana Hibah Tak Kunjung Cair, KONI Tuban Terancam Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik   |   14:00 . Investor Migas Dapat 6 Tawaran Kerja Baru di ICIUOG Bali   |   13:00 . SMA hingga S2 Bisa Mendaftar, Kementerian ESDM Buka Penerimaan CASN 2023   |   12:00 . Harga Beras Medium di Tuban Ditekan, Dari Rp12.000 Menjadi Rp10.900/Kg   |   11:00 . Link Download Surat Lamaran Calon ASN PPPK Pemkab Tuban Tahun 2023   |   10:00 . Lirik Lagu Cukup - Single Terbaru Ziva Magnolya   |   09:00 . Harga Emas Antam Hari ini 22 September 2023 Turun Rp3.000, Simak Daftar Selengkapnya   |   08:00 . Mendahulukan Sholawat Nabi Sebelum Berdoa, Jangan Jadi Orang yang Terburu-buru   |   17:00 . Musim Kemarau Jadi Berkah Bagi Pengusaha Tortela Jagung di Tuban   |   16:00 . Tren Nikah Dini di Tuban Tinggi, Permohonan Dispensasi Kawin Capai Ratusan   |   15:00 . Lahan Parkir Untuk Kendaraan di Jalan Sunan Kalijaga Tuban, Siap Beroperasi Akhir Bulan Ini   |   14:00 . Ki Lowo Ulama Tuban Sebarkan Islam Melalui Cangkrukan   |   13:00 . Industri Hulu Migas Butuh Investasi US$20 Miliar per Tahun   |  
Fri, 22 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Pengadilan: Selama Ini Pelaku Arak Dijerat dengan Tipiring

bloktuban.com | Friday, 24 February 2017 13:00

Pengadilan: Selama Ini Pelaku Arak Dijerat dengan Tipiring

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Penangkapan terhadap pelaku pembuat arak berskala besar masih ringan tuntutan hukumnya.

Dari sekian penangkapan yang dilakukan kepolisian, rata-rata kasus harus berakhir dengan putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai berkas yang dinaikkan penyidik sekaligus penuntut dari pihak kepolisian.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar menyatakan, memang berkas yang diterima pengadilan adalah berkas tipiring dari pelaku pembuat arak.

Dia menuturkan, jika pihaknya hanya menerima berkas saja dan menindaklanjuti terkait putusan hukum yang akan dijatuhkan, sesuai dengan berkas yang diterima.

"Kalau tipiring maka berkas cukup dari kepolisian, sebagai penyidik maupun penuntut, karena acuannya masih perda," ujarnya kepada blokTuban.com, Jumat (24/2/2017).

Pria yang juga sebagai hakim itu menjelaskan, selama ini pelaku pembuat arak memang hukumannya ringan, karena masih mengacu pada perda bukan UU Pangan. "Kalau perda hukum paling lama 3 bulan penjara," terangnya.

Kendati demikian, Donovan menyebut, jika dulu pihaknya pernah memutus pelaku pembuat arak dengan UU pangan. "Dulu pembuat arak pernah diputus UU pangan, tapi sudah lama," pungkasnya. [nok/rom]

*Foto puluhan drum arak yang berhasil disita.

Tag : arak, hukuman bagi pembuat arak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat